A. Konsep dan Landasan Mata Kuliah Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Mata kuliah Pendidikan Pancasila adalah salah satu mata kuliah yang diwajibkan bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 35 yang menegaskan bahwa di dalam kurikulum Perguruan Tinggi wajib memuat empat mata kuliah yakni Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Mata kuliah Pancasila dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi Bangsa Indonesia.

Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari mata kuliah pengembangan kepribadian yang menjadi sumber nilai Pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya (Keputusan Dirjen Dikti Nomor 38/Dikti/ Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi), sehingga diharapkan menjadi generasi muda yang mempunyai kepribadian sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Permasalahan demi permasalahan yang menimpa bangsa dan negara Indonesia dari hari ke hari kian menggunung laksana gunung es yang tinggal menunggu cair. Masalah-masalah tersebut di antaranya adalah masalah kesadaran perpajakan, korupsi, lingkungan, disintegrasi bangsa, dekadensi moral, narkoba, penegakan hukum yang berkeadilan dan terorisme (Dirjen Pembelajaran dan mahasiswaan Kemenristekdikti, 2016). Berdasarkan permasalahan tersebut, yang mendesak untuk ditanggulangi adalah masalah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang kerugiannya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu melalui penanaman nilai-nilai Pancasila diharapkan kejahatan korupsi ini lenyap dari muka bumi Indonesia atau paling tidak jumlahnya bisa berkurang.

B. Konsep dan Landasan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Berdasarkan kajian etimologis, kata “korupsi” terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mempunyai arti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, dan penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi. Pengertian tersebut dapat dimaknai sebagai pola kejahatan yang direncanakan dan berdampak luas, tidak hanya orang pribadi tetapi juga bisa bersifat kelompok. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya luar biasa (extra ordinary effort) pula untuk memberantasnya. Oleh karena kejahatan korupsi ini mempunyai dampak yang sangat luas dan dapat merugikan berbagai aspek, maka diperlukan upaya pencegahan sejak dini.

Di Indonesia, sebagai suatu langkah maju dalam pemberantasan korupsi, berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibentuklah lembaga yang secara khusus menangani hal-hal yang menyangkut korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peraturan tersebut, salah satu tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan Pendidikan Antikorupsi (PAK) merupakan bagian dari tindakan pencegahan tersebut.

PAK merupakan upaya dalam rangka mencegah perbuatan-perbuatan korupsi melalui pemahaman tentang kejahatan korupsi dan dampaknya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencegahan ini sudah selayaknya dimulai dari para generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini. Mahasiswa merupakan bagian dari generasi yang diperhitungkan keberadaannya karena dianggap sebagai kaum terpelajar dan berintelektual. Mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif dalam proses pencegahan tindak pidana korupsi melalui kampanye antikorupsi, baik bagi dirinya, keluarga, kampus, dan lingkungan sekitar. Untuk dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan ini, maka para mahasiswa perlu dibina dan diberi tentang antikorupsi melalui PAK.

Pemberian pengetahuan kepada mahasiswa melalui PAK di perguruan tinggi, ada yang secara khusus pada satu mata kuliah PAK, ada juga yang diinsersikan ke dalam mata kuliah tertentu melalui kajian nilai-nilainya atau dari segi konten yang berdekatan, misalnya insersi melalui mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Insersi ini dimaksudkan agar pengetahuan tentang kejahatan korupsi dapat dipahami dengan jelas oleh para mahasiswa.

C. Insersi Pendidikan Antikorupsi dalam Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

Insersi berasal dari bahasa Inggris yakni insertion yang berarti “peyisipan”. Penyisipan maksudnya adalah menyisipkan mata kuliah PAK ke dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Penyisipan ini pada prinsipnya tidak mengubah esensi substansi materi Pendidikan Pancasila, tetapi justru menguatkan Pendidikan Pancasila dalam hal materi dan metode pembelajarannya.

Insersi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi memiliki landasan yuridis dalam Surat Edaran Kemendikbud No. 1016/E/T/2012. Surat edaran ini merupakan tindak implementasi dari Instrukti Presiden (Inpres) No. 55 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta yang terbaru Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Istilah “insersi” PAK dalam surat edaran No. 1016/E/T/ 2012 diturunkan dari istilah “integrasi” pendidikan antikorupsi dalam Inpres No. 55 Tahun 2011. Dengan demikian, insersi merupakan bagian dari integrasi. Dengan kata lain, “integrasi” pendidikan antikorupsi penerapannya lebih luas, mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus bebas dari korupsi, sedangkan insersi pendidikan antikorupsi scope nya terbatas pada wilayah pendidikan, terutama Pendidikan Tinggi, khususnya Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Meskipun demikian, tidak ada larangan bagi akademisi pada Pendidikan Tinggi yang mengintegrasikan PAK ke dalam pembelajaran atau perkuliahan, tidak sebatas menginsersikan. Bahkan, bisa jadi akademisi mengunakan kedua isilah ini “insersi” atau “integrasi” secara silih berganti dengan maksud yang sama, meskipun aksentuasinya berbedabeda.

Secara metodologis, baik insersi maupun integrasi memiliki landasan paradigmatik dalam pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan atau transdisipliner. Oleh karena itu, istilah-istilah tersebut perlu dijelaskan secara terperinci. Akan tetapi, penjelasan ini bukan dimaksudkan sekadar mencari perbedaan, melainkan agar pembaca yang budiman dapat memahami secara tepat kapan dan dalam konteks apa istilah-istilah tersebut dapat digunakan.

Pendekatan interdisipliner adalah pendekatan yang memadukan informasi, data, alat, teknik, perspektif, konsep dan teori dari dua atau lebih disiplin ilmu untuk memecahkan problem fundamental yang pemecahannya di luar jangkauan wilayah satu ilmu tertentu (mono-disiplin). Pendidikan Pancasila berpotensi untuk dikaji, dipelajari, dan ditelaah secara interdisipliner. Materi - materi dalam Pendidikan Pacasila syarat dengan nilai-nilai antikorupsi, sehingga dapat dikatakan bahwa jiwa Pancasila adalah jiwa antikorupsi itu sendiri. Dengan kata lain, orang yang berjiwa Pancasila adalah orang yang bersih dari perilaku koruptif. Koruptor adalah pengkhianat pencasila yang paling nyata. Inilah yang dimaksud dengan pembelajaran Pendidikan Pancasila dengan pendekatan interdisipliner.

Selanjutnya, pendekatan multidisipliner adalah cara pandang dalam mendiskusikan topik tertentu dari sudut pandang keilmuan yang berbedabeda. Berbagai disiplin ilmu dapat berdialog satu sama lain dalam memecahkan persoalan dengan tetap mempertahankan batas-batas keilmuan yang dimilikinya. Masing-masing disiplin ilmu tidak mengintervensi terlalu jauh dalam penyusunan formulasi problem persoalan, tetapi sebatas menjadi bahan pertimbangan. Persoalan korupsi jelas bukan persoalan “mono-dimensi’, melainkan multidimensi. Koruptor tidak hanya melanggar hukum (mono-disiplin), melainkan juga melangar norma agama, mengingkari kebenaran ilmu ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya (multi-disiplin). Oleh karena itu, pendekatan multidimensi diperlukan untuk pencegahan korupsi yang juga multidimensi ini.

Adapun pendekatan transdisipliner merupakan perluasan lebih lanjut dari pendekatan interdisipliner. Pendekatan transdisipliner adalah cara pandang untuk memadukan berbagai disiplin keilmuan yang mampu memecah kebekuan dan kejenuhan ilmu yang berdiri sendiri (mono-disiplin) serta mampu melunakkan batas-batas keilmuan itu sendiri. Pendekatan transdisiplin juga dapat dikatakan cara pandang dalam mengkombinasikan berbagai disiplin ilmu, bahkan non-disiplin ilmu atau pemangku kepentingan yang relevan kemudian menciptakan ilmu baru yang lebih komprehensif dan sintesis yang menjangkau banyak bidang ilmu, contohnya, wacana hukuman mati bagi koruptor masih mempertimbangkan Hak Asasi Manusia. Di satu sisi gagasan tersebut cukup rasional karena korban terdampak korupsi sangat besar, namun di sisi lain Cina yang sudah menerapkan kebijakan tersebut sampai sekarang masih ada korupsi. Contoh lainnya adalah temuan pada bidang neurosains (ISHA) yang sudah dapat mendeteksi semacam “basil koruptif” pada otak koruptor (Taufiq Pasiak, 2012). Jika semua calon pejabat publik diwajibkan mengikuti Uji Isha pada bidang neurosains ini untuk mengetahui apakah terdapat basil koruptif pada otak yang bersangkutan, maka korupsi dapat diminimalisir. Dengan demikian, pendekatan transdisipliner adalah pendekatan yang mampu mengkombinasikan berbagai bidang keilmuan untuk menyelesaikan satu problem kebangsaan.